Kepala Desa
01 Februari 2017 02:21:51 WIB
Kepala desa atau sebutan lain sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2015 Tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah. Masa jabatan kepala desa adalah 6 (enam) tahun, dan dapat diperpanjang lagi untuk 3 (tiga) kali masa jabatan berikutnya berturut-turut atau tidak.[1] Kepala desa tidak bertanggung jawab kepada Camat, namun hanya dikoordinasikan saja oleh Camat. Kepala desa bertanggung jawab atas penyelenggarakan Pemerintahan Desa, pelaksanakan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa . Jabatan kepala desa dapat disebut dengan nama lain, misalnya wali nagari (Sumatera Barat), pambakal (Kalimantan Selatan), hukum tua (Sulawesi Utara), perbekel(Bali), kuwu (Cirebon, Brebes, Tegal, Pemalang dan Indramayu).
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- MUSDES Tentang Pelepasan hakTKD Sengon terdampak Bendungan Bagong Kab Trenggalek
- MSYAWARAH DESA Laporan Pertanggung Jawaban Realisasi Pelaksanaan APBDes Tahun Anggaran 2025
- PENYULUHAN PTSL Kantor Pertanahan Trenggalek Tahung 2026
- MUSYAWARAH DESA KHUSUS Penetapan kPM Penerima BLT DD 2026
- APBDes tahun 2026
- MUSDES Dalam Rangka PEMBAHASAN, PENETAPAN DAN PENGESAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA 2026
- MUSDES Pembahasan, Penetapan dan pengesahan Perubahan APBDes 2025











