Kepala Desa
01 Februari 2017 02:21:51 WIB
Kepala desa atau sebutan lain sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2015 Tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah. Masa jabatan kepala desa adalah 6 (enam) tahun, dan dapat diperpanjang lagi untuk 3 (tiga) kali masa jabatan berikutnya berturut-turut atau tidak.[1] Kepala desa tidak bertanggung jawab kepada Camat, namun hanya dikoordinasikan saja oleh Camat. Kepala desa bertanggung jawab atas penyelenggarakan Pemerintahan Desa, pelaksanakan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa . Jabatan kepala desa dapat disebut dengan nama lain, misalnya wali nagari (Sumatera Barat), pambakal (Kalimantan Selatan), hukum tua (Sulawesi Utara), perbekel(Bali), kuwu (Cirebon, Brebes, Tegal, Pemalang dan Indramayu).
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah pengunjung |
- SOSIALISASI DAN PELATIHAN PEMBUATAN MENU ANAK STANTING
- MUSRENA KEREN Dalam Rangka PENYUSUNAN RKPDes 2025
- REMBUG STANTING Dalam Rangka PENYUSUNAN RKPDes 2025
- LOUNCHING PROGRAM SEKOLAH ORANG TUA HEBAT (SOTH)
- MUSRENBANGDES KUSUS
- MUSYAWARAH DESA PEMBAHASAN DAN PENETAPAN PERDES PERUBAHAN APBDES 2024
- MUSRENBANGDES dalam rangka PEMBAHASAN RANCANGAN RKPDes 2025